REFORMASI-ID| Maluku - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum HAM) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Maluku, berikan pemaparan dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya. Kamis, 26 Januari 2023.
"Sesuai Peraturan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dengan ini saya membuka dengan resmi kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Barat Daya," ujar Kadiv Yankum HAM dalam pembukaan rapat.
Kadiv Yankun Ham juga menyampaikan usulan tujuh Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kab. Maluku Barat Daya.
Adapun tujuh Ranperda tersebut adalah tentang:
1. Penetapan Desa Adat;
2. Pembentukan Kecamatan Moa Barat;
3. Pembentukan Kecamatan Pulau Dai;
4. Pembentukan Kecamatan Pulau Luang;
5. Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak;
6. Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum Tertentu; dan
7. Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan diselenggarakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu
kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," jelasnya.
Pada tataran substansi, masih katanya, dalam pengharmonisasian Ranperda, perlu disampaikan bahwa tujuh Ranperda ini perlu didasarkan pembentukannya pada, unsur filosofis yang didasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, unsur Sosiologis yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sehingga harapannya dengan Perda ini dapat menjawab permasalahan di daerah, unsur Yuridis yaitu bahwa pembentukan Ranperda seharusnya didasarkan baik secara atribusi, delegasi dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam membangun daerah melalui bidang pemerintahan daerah.
Selain itu, tambahnya menjelaskan, pada tataran prosedural formil, Ranperda yang diajukan melalui surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah telah memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan dalam Rapat.
"Ranperda yang diusulkan untuk diharmonisasikan tentu mempunyai urgensi dan kronologis pembentukannya," ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, saya mempersilahkan Ketua Bapemperda atau yang mewakili Ranperda inisiatif duntuk menyampaikan urgensi dan kronologis dibentuknya Peraturan Daerah ini.
Selanjutnya, Kadiv Yankun HAM juga mempersilahkan dari Dinas terkait dengan tujuh Ranperda untuk menyampaikan urgensi pembentukan Perda berurutan mulai dari Ranperda pertama sampai yang terakhir.
Berdasarkan paparan urgensi yang disampaikan, maka terdapat beberapa poin penting yang dapat disampaikan sebagai bagian dari tanggapan umum dari perlunya pembentukan tujuh Ranperda Inisiatif DPRD yaitu:
1) Perlu meninjau urgensi dan unsur pembentukan Ranperda lebih detail didasarkan pada kebutuhan daerah dan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
2) Perlu meninjau kewenangan daerah dalam pembentukan ranperda;
3) Perlu meninjau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan;dan
4) Perlu meninjau keterkaitan Ranperda dengan hak asasi manusia dalam pembentukan regulasi.
(Red)