Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Jual Tanah Negara, Tokoh Masyarakat Minta Pemdes Ragemanunggal Transparan



REFORMASI-ID| Bekasi – Tokoh masyarakat Desa Ragemanunggal minta keterbukaan informasi terkait adanya dugaan penjualan tanah negara atau tanah golongan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Ragemanunggal Mardi Lestari yang biasa di panggil Bang Kadal meminta agar Pemerintah Desa Ragemanunggal lebih terbuka terkait proses tukar guling tanah negara yang diduga telah di jual oleh Pemerintah Desa.

“Ya kalo kami masyarakat menginginkan Pemdes itu lebih transparan atau terbuka terkait penjualan tanah negara. Karena menurut yang kami tahu dan kami lihat di peta itu jelas bertuliskan ada tanah negara,” jelas Mardi kepada media. Rabu (11/1).

Ia menegaskan, apabila benar ada tanah negara yang dijual, masyarakat juga berhak tahu berapa luas tanah negara yang di jual, berapa harganya dan hasil penjualannya diperuntukkan apa.?
 
“Dan yang kami tahu proses tukar guling tanah negara tidak semudah itu prosesnya, dan tidak cukup di tempuh sampai kantor Desa,” tandasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan warga bahwa sebelumnya melalui BPD sudah meminta kepada Pemdes untuk menggelar musyawarah dengan warga, namun pihak Pemdes disinyalir tidak merespons hal tersebut.

Awak media coba untuk konfirmasi langsung kepada pihak Pemdes dalam hal ini Kepala Desa Ragemanunggal, Endi. Namun, hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa belum bisa untuk ditemui.

Mengacu Kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 (b) bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dalam Pasal 82, Undang-undang Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa. Dan patut di catat hak masyarakat merupakan kewajiban bagi Pemerintah Desa.

(**)