REFORMASI-ID| Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS yang sekaligus sebagai bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jaktim didampingi Ketua SMSI Jaktim, Wisnu Wicaksana pertanyakan kelanjutan laporannya kepada Komisi III DPR RI terhadap kasus kepailitan kapal. Senin, 05 Desember 2022.
Anggiat Domu, HS yang didampingi Wisnu Wicaksana saat ditemui disebuah kedai kopi yang berada di hotel Bidakara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan mengatakan, saya sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus kepailitan kapal, tapi sampai sekarang kasus ini belum tertangani dengan baik.
"Kasus yang kita laporan adalah kasus Ketua Pembina Kamtibmas Indonesia Eddy BJ Sihombing yang merasa dizolimi oleh oknum kurator dengan penetapan-penetapan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Menurutnya, penetapan-penetapan tersebut diduga sengaja dipermainkan oleh oknum hakim pengawas dan oknum kuratornya.
"Adapun keterangan kerugian dari Eddy Sihombing ialah, beliau diberikan proyek mengurus kapal untuk pembangunan proyek jaringan optik ke negara luar, dengan biaya yang dikeluarkan kurang-lebih 86 milyar, tapi pada kenyataannya setelah beliau mengeluarkan uang sebanyak itu, sampai saat ini tidak ada pertanggung jawaban pembayaran kepada beliau dengan alasan kapal sedang pailit dan tidak ada pembayaran," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, sambungnya, pembayaran proyek tersebut tertahan oleh oknum-oknum kurator, dengan alasan pelunasan harus lewat rekening kurator, sedangkan diperjanjian kontrak, seluruh pelunasan proyek itu harus melalui komisaris PT ENJ yaitu Eddy Sihombing, disini kita menduga ada permainan kasus.
"Untuk itu kita harapkan kepada Komisi III DPR RI bisa membantu mengawal untuk menuntaskan kasus ini, karena kami anggap DPR itu adalah wakil kami (rakyat-red)," tambahnya.
Ia juga menegaskan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0689/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 16 November 2021. Dan telah keluar Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/293/I/2022/Dittipidum. Tapi sama sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
"Saya berharap Komisi III DPR RI bisa merespon laporan kita dari Ormas Kamtibmas Indonesia, jika laporan kita tidak ditanggapi dengan serius, surat akan kita teruskan ke Presiden," ucapnya.
"Disini kita juga berharap peran serta Kejagung, karena ada dugaan mafia-mafia kasus ikut terlibat didalamnya," pungkasnya.
(Red)