REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat tinggi PT Surveyor Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menggiring kedua tersangka ke Rumah Tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa penyidik langsung menggiring kedua tersangka ke rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (1/12).
"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 1 Desember 2022 - 20 Desember 2022 untuk kepentingan penyidikan," sambungnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, tersangka BI terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
"Sementara untuk kasus dugaan korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, tim jaksa penyidik menetapkan dua tersangka yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018," jelasnya.
Ketut menyebutkan, kedua tersangka itu dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Kedua tersangka dengan sengaja menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[TB]