Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Catatan Akhir Tahun 2022 MZA, Pembatalan Rencana Pernikahan Sepihak Tidak Dapat Dipidana



REFORMASI-ID | Jakarta - Menanggapi berita viral gagal nikah antara Dona dan Anjas gara-gara uang biaya resepsi kurang Rp. 700 ribu di Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan, OKU, Sumatera Selatan, M. Zainul Arifin (MZA), S.H., M.H. angkat bicara. Jum'at, 30 Desember 2022.

Sebagai catatan akhir tahun, MZA memberikan keterangan tertulis kepada awak media melalui pesan WA, dalam pesannya MZA menyampaikan, dari perspektif hukum, pihak laki-laki merasa dirugikan atas perbuatan pihak perempuan yang dengan sengaja membatalkan rencana pernikahan secara sepihak, sementara rencana pernikahan tersebut jauh hari sebelumnya sudah di sepakat bersama. 

"Maka pihak laki-laki yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril dapat melakukan upaya hukum Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri wilayah hukum domisili pihak laki-laki. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984,  "pembatalan secara sepihak pernikahan (perkawinan) setelah adanya peminangan dan pertunangan adalah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta merupakan suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Masih menurutnya, meskipun didalam Pasal 58 KUHPerdata maupun dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur sama sekali akibat hukum yang berkaitan dengan pembatalan secara sepihak pernikahan.

Sementara, lanjutnya, pihak perempuan merasa apa yang disampaikan pihak laki-laki tidak semuanya benar dan bahkan pihak perempuan merasa dirugikan. Untuk itu pihak perempuan dapat melakukan laporan polisi atas dugaan Pidana pencemaran nama baik atau fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan disangkakan dengan UU ITE dan KUHP. 

"Namun alangkah baiknya semua diawali dengan niat baik maka dapat diakhir dengan cara baik-baik pula," pungkasnya.

(**)