REFORMASI-ID | Makassar - Ketiga tersangka berinisial IH, IA, dan AR melalui 27 Camat Kota Makassar menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3.5 miliar kepada penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh pihak yang ada hubungannya dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan Makassar periode 2017-2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.5 miliar dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik Kejati Sulsel telah menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP sebesar Rp 3.5 miliar," kata Febrytrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11).
"Uang tersebut nantinya akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan, dan putusan hakim," sambungnya.
Namun demikian dari hasil pengembalian uang kerugian negara tersebut, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan karena penyidikannya masih berjalan," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara dimaksud, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka pada Oktober 2022 lalu.
Ketiga tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar inisial IH, mantan Kasatpol PP Kota Makassar inisial IA, dan mantan Kasiops Satpol PP Kota Makassar inisial AR.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
[TB]