Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tak Pandang Bulu, Jampidum Pastikan Seluruh Tersangka Kasus Brigadir J Tidak Ada Perlakuan Khusus


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menyatakan pelimpahan tahap II berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice atau dugaan merintangi penyidikan di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.

Adapun kelima tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan sengaja.


Sementara pada perkara dugaan merintangi penyidikan telah ditetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Ketujuh tersangka itu adalah, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuk Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status seluruh tersangka dalam kasus ini," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu 5/10.

"Nantinya pengadilan yang melihat bagaimana tersangka RE dalam hal selaku Justice Collaborator," tambahnya.

Fadil mengatakan bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Untuk memudahkan dan membawa tersangka ke persidangan, saat ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka ditempat yang berbeda.

Empat orang tersangka yakni, FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Kemudian enam orang tersangka lainnya yaitu, CP, BW, IW, RRW, RE, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Dan yang terakhir Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

[TB]