Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tahap II, Pelaku Penusukan Pensiunan TNI di Lembang Terancam Penjara Seumur Hidup


REFORMASI-ID | Bandung - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka inisial HH.

"Kejari Kabupaten Bandung telah menerima tersangka dan barang bukti tahapII dari Penyidik Dirreskrimum Polda Jawa Barat," kata Mumuh dalam keterangannya, Kamis 13/10.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tahap II, Ia mengatakan terhadap tersangka HH saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan.

"Dia (HH) ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022," terangnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A.

Sebelumnya diberitakan, tersangka HH telah melakukan pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI berpangkat Kolonel di Lembang, Bandung, pada bulan Agustus 2022 lalu.

Peristiwa tersebut dipicu lantaran korban memarkirkan mobilnya didepan ruko milik tersangka. Tak lama kemudian korban dengan salah satu pegawai tersangka cekcok didepan ruko tersebut.

Mendengar suara keributan, tersangka HH yang saat itu sedang berada dilantai 2 ruko miliknya, langsung turun dan membunuh korban dengan cara membabi buta.

Buntut dari kejadian itu korban tewas seketika didalam mobilnya dengan lima luka tusukan.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup.

[TB]