Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Perkara Sambo dkk, Jampidum : Ini Negara Hukum, Jaksa Tidak Bisa di Intervensi


REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II terhadap 11 tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice.

Adapun inisial Sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus dimaksud yakni, FS, REPL, RRW, KM, PC, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu 5/10.

Ia menjelaskan untuk memudahkan dan membawa tersangka ke persidangan pihaknya melakukan penahanan terhadap 11 tersangka ditempat yang berbeda.


"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, keempat tersangka yakni, FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob)," terang Fadil.

"Sementara terhadap yang lain yaitu CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri," lanjutnya.

Selanjutnya, masih kata Fadil untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia juga menyampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan.


"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Fadil.

Terkait hal ini, Fadil mengatakan pihaknya telah menyiapkan rumah aman (safe house) bagi para Jaksa yang menangani kasus ini agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya," kata dia.

"Didunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujarnya.

Selain itu, Jampidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti.

Selanjutnya, ia membeberkan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM," ucapnya.

Fadil mengatakan bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. 

Ia berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 kemarin, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

[TB]