REFORMASI-ID| Jakarta - Ada 230 (dua ratus tiga puluh ) Para korban Investasi Ilegal Net89 ini mendatangi Mabes Polri yang didampingi oleh Time Kuasa Hukum MZA & Partnes guna melakukan upaya hukum pelaporan Kepolisian atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang mengatas namakan robot treding Net89 yang merupakan investasi ilegal, akibat perbuatan tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432- (dua puluh delapan milyar dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua). Rabu, 26 Oktober 2022.
Para Korban ini terdiri dari berbagai daerah dan latar belakang yang berbeda namun memiliki permasalahan yang sama atas kejahatan yang dilakukan oleh individu atau koorporasi Net89. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp 1.500.000 dan maksimal Rp 1.845.033.128.
Para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
Ada 134 (seratus tiga puluh empat) para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak Time Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Ada 3 (tiga) koorporasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yakni PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), PT. Cipta Ast Digital (CAD), dan PT. Indonesia Digital Exchange (IDE).
Ada 5 (lima) orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat, diantaranya Atta Halilintar (AH) Publik Figur Artis Selegram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Bandana milik AH sebesar Rp2,2 Miliar Rupiah. Taqy Malik (TM) Publik Figur Artis Selegram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Sepeda Brompton milik TM sebesar Rp. 700 juta rupiah.
Seseorang diduga bernama Kevin Aprilio Publik Figur Artis Musisi Band berperan sebagai Leader/ Endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, zoom meeting (Net89 mendapatkan profit yang konsisten), Adri Prakarsa Publik Figur Artis Musisi Band berperan sebagai Leader/ Endorse / Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89, dan Mario Teguh Publik Figur Motivator berperan sebagai Leader/ Endorse, dan Founder Billions Group Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89
5 (lima) orang publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ada 5 (lima) Owners NET 89 yang diduga terlibat kita laporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto Komisaris Utama PT.CAD dan PT. IDE, Sammy Law / Lauw Swan Hie Samuel Komisaris PT. CAD dan PT. IDE, Eko Kukuh Wibowo Direktur PT. CAD, Budi Sukandi Direktur Utama PT. CAD, Daniel Sukamto Direktur Utama PT. IDE, dan Duwi Sudarto Putra Direktur PT. IDE.
6 (enam) orang yang kita laporkan sebagai Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.
Ada 7 (tujuh) orang berperan sebagai Funder Net89, 21 (dua puluh satu) orang berperan sebagai Excahngers/Sub-Exchangers Net89, 51 (lima puluh satu) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 (tiga puluh tujuh) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 (empat) orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group, dan
Para pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida dengan ancaman kurungan 10 tahun. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Untuk mendukung laporan tersebut, kami juga telah melampirkan alat bukti surat berupa Rekening Koran, Kronologis Perkara, dan Foto Copy E-KTP, dan juga bukti elektronik berupa Video, Gambar-gambar dan transkrip percakapan melalui media elektronik.
Untuk itu, kita sengat berharap kepada penegak hukum khususnya Kepolisian untuk dapat bersungguh-sungguh untuk mengambil langkah tindakan hukum yang tegas agar para pelaku dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik. Para korban juga sangat berharap agar kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan semuanya, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 98 KUHAPidana tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
Tidak hanya itu, kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat suatu terobosan kebijakan pemerintah untuk menghapus praktek atau modus kegiatan usaha yang diduga dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Agar perbuatan individu atau koorporasi ini tidak terus berualang dan memakan korban yang cukup banyak.
Kami juga meminta kepada Publik Figur yang lain yang merasa dirinya terlibat atau ikut serta didalam Net89 untuk dapat proaktif membantu para korban untuk mengungkapkan masalah ini dan memberikan klarifikasi kepada Kepolisian, agar dapat mengembalikan hasil yang didapatkan dari kejahatan Net89 ini.
Kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan memproteksi diri untuk melakukan segala kegiatan usaha agar benar-benar memperhatikan segala resiko dan dampak yang akan dihadapi.
Sumber : M. Zainul Arifin, S.H., M.H.
(Red)