Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kasus Mafia Tanah, Kejati Banten Sita Rumah Eks Kepala BPN Lebak


REFORMASI-ID | Banten - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan, dan penyitaan aset di dua tempat yang berbeda terkait penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi (AM).

"Penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti dilakukan di dua tempat yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, melalui pesan singkat whatsapp, Jumat, 21/10.

"Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN di wilayah Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," sambungnya.

Kemudian, masih kata Leonard, di rumah kediaman (diduga sebagai kantor) milik tersangka Dra. S alias MS di Jalan Johar, Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia membeberkan, dikantor Kementerian ATR/BPN Lebak tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS.

"Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen," ungkap Leonard.


Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi di Citra Maja Raya Cluster Green Ville, dan rumah atas nama Alia Fitri (adik kandung AM) di Citra Maja Raya Cluster Sanur juga turut disegel.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan empat orang tersangka yakni AM selaku Kepala BPN Lebak, DER selaku Pegawai Honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak, S alias MS dan EHP dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebak yang terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2021.

Untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kabupaten Lebak, Tersangka AM dan DER telah menerima suap atau gratifikasi dari calo tanah yaitu tersangka S alias MS dan tersangka EHP.

"Tersangka AM telah menerima suap gratifikasi sebesar Rp15 miliar," kata Leonard, Kamis (20/10) kemarin.

Sedangkan tersangka DER menghubungkan antara tersangka S alias MS dengan tersangka AM. Ia juga membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

Dua dari empat tersangka yakni AM dan DER langsung dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya S alias MS dan EHP telah dijadwalkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Senin (24/10) mendatang.

[TB]