Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa UU ITE dan TPPU


REFORMASI-ID | Kab Bandung - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar.

Sidang dakwaan tersebut dilakukan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Sidang lanjutan Doni Salmanan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara online," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah dalam keterangan tertulisnya," Kamis 20/10.

"Terdakwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sambungnya.


Akibat perbuatannya ia didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex pada Maret 2022 lalu.

Selain itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun dalam perkara dimaksud Bareskrim Polri telah menyita aset milik Doni Salmanan mulai dari pakaian mewah, rumah, mobil, hingga belasan motor.

Aset tersebut ditaksir mencapai Rp 64 miliar yang didapat hanya dalam waktu 1 tahun.

[TB]