Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Usai 6 Tahun Buron, Sang Mafia Tanah Akhirnya Serahkan Diri ke Kejagung


REFORMASI-ID | Jakarta - Seorang buronan kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Jawa, Kota Medan, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, terpidana Handoko Lie pernah buron selama 6 tahun, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat 22/9 kemarin.

"Dia (Handoko Lie) menyerahkan diri ke Kantor Kejagung pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, setelah buron selama 6 tahun," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin 26/9.

Ia menambahkan, Handoko Lie merupakan terpidana kasus mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan milik PT. KAI (Persero) di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Apartemen. Mall, dan Rumah Sakit " kata dia.

"Akibat perbuatannya, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar," terangnya.

Ketut menjelaskan, Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815 miliar.

"Terpidana Handoko Lie malah melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun," ujar Ketut.

Setelah dilakukan pemantauan dan komunikasi secara intensif, Ketut mengatakan terpidana Handoko Lie akhirnya bersedia menyerahkan diri ke Kejagung.

"Saat ini teridana Handoko Lie sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," tutup Ketut.

[TB]