REFORMASI-ID | Yogyakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri menyampaikan, pihaknya telah melakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.
"Telah diterima tersangka dan barang bukti tahap dua, atas nama tersangka HP dan tersangka korporasi PT PJM,” kata Katarina dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23/9.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
"Namun, Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya)," ujarnya.
Selanjutnya pada Oktober 2016, masih kata Katarina, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing perkara.
Tersangka HP sebesar Rp 50.526 miliar, dan tersangka korporasi PJM sebesar Rp 46.782 miliar.
"Jadi Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, berdasarkan kedua perkara dimaksud negara dirugikan sebesar Rp 97.309 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
[TB]