Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Jakut Tangkap Pelaku Korupsi dan TPPU di Apartemen Mewah Jaksel


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka JER disebuah Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 21/9 kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

Upaya penjemputan dilakukan lantaran tersangka JER tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang dilakukan secara patut sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya akhirnya berbuntut penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rolando Ritonga.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, JER langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dieksekusi, JER langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sofyan, Kamis 22/9.

"Dia (JER) diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Sofyan.

Tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang disalurkan oleh Bank DKI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2013 sebesar Rp 16.500 milyar kepada PT Solusi Imaji Media.

Tersangka JER disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka JER selama 20 hari kedepan dirutan Polres Metro Jakarta Utara, terhitung tanggal 21 September 2022 - 10 Oktober 2022," pungkasnya.

[TB]