Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Jakbar Ringkus Seorang DPO di Cibubur


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya benar, kami telah mengamankan seorang DPO atas nama Ozie Hansery Moechlis tadi siang," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu 13/9.

"Dia (Ozie) ditangkap diwilayah Cibubur, Jakarta Timur tanpa perlawanan," sambungnya.

Terpidana Ozie ditangkap karena telah divonis Hakim bersalah Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah di vonis bersalah, terpidana Ozie tidak koperaktif, sehingga dirinya masuk kedalam DPO.

"Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Lingga.

"Selanjutnya terpidana Ozie dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.

[TB]