Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast


REFORMASI -ID | Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

"Ketiga tersangka yakni, H selaku Direktur Utama PT. Misi Mulia Metrical (MMM), JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, dan KJH Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast," kata Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis 22/9.

Ia mengatakan, dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud jadi 7 orang yakni, AW, AP, BP, A, KJH, H, dan JS.


Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan. Ia menyebut, KJH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.

"Kemudian tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kuntadi, terhadap tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dalam perkara tersebut, Kuntadi mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi, dan mengumpulkan alat bukti berupa 523 dokumen.


Adapun duduk perkara dimaksud, Ia menjelaskan, tersangka H pada September 2019 bertemu dengan JS dan AW, guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692 miliar dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692 miliar untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.

"Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Kuntadi, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

"Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp 16.844 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa," ungkapnya.

"Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," kata Kuntadi menambahkan.

"Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844 miliar yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[TB]