Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tangkap Buronan Kasus TPPU


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut mengatakan, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta ditangkap disebuah Restaurant di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 14/9 kemarin. sekitar pukul 19.50 WIB.

"Tim Tabur Kejagung telah menangkap seorang buronan atas nama Stefanus Joko Mogoginta disebuah Restaurant wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9) kemarin" kata Ketut dalam keterangannya, Kamis, 15/9.

Ketut menambahkan, penangkapan dimaksud berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021. Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah. 

"Penangkapan Stefanus Joko Mogoginta Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021," ucapnya.

Stefanus Joko Mogoginta merupakan Terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat. 

"Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum Perseroan Terbatas Great Egret Capital sebesar Rp 20 milyar," terang Ketut. 

"Selain itu, ia juga menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Terpidana Stefanus Joko Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, hingga akhirnya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," terangnya.

"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," ucap Ketut menambahkan.

Ketut menghimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, diharapkan seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

[TB]