Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung : Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21.

"Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P-21," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 28/9.

"Kelima tersangka itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf," lanjutnya.

Menurutnya, berkas kelima tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice atau dugaan merintangi penyidikan dengan tujuh tersangka juga dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materiil.

"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21)," ungkap Fadil.

Ketujuh tersangka dimaksud yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Fadil menjelaskan, terhadap tersangka Ferdy Sambo yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. 

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

[TB]