Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Agung Berikan Amanat Kepada PPPJ Angkatan 79 Tahun 2022

 


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena Jaksa-lah yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi, sebagai satu kesatuan proses penuntutan.

Hal tersebut disampaikan dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 pada Rabu 21 September 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 21/9.

Oleh karenanya, ia menegaskan, dalam rangka menjalankan peran strategis Jaksa tersebut, maka saudara dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

"Pasal 139 KUHAP juga mempertegas bahwa hanya Jaksa-lah yang berwenang untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak," ujar Burhanuddin.

Dia menyebut, tumbuh pesatnya teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi manusia.

Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan adanya pembayaran bitcoin dan mata uang krypto yang terintegrasi, mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata.

Dia mengatakan, Di era serba digital, kita tidak bisa mengabaikan transformasi digital yang berkembang sangat pesat di kehidupan masyarakat.

"Artinya apa yang selama ini kita anggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan memiliki akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata," kata Burhanuddin.

“Oleh karena itu, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut," sambung dia.

Ditambahkannya, Jaksa tidak hanya beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi, tetapi harus mampu memanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyebarkan informasi melalui sarana digital teknologi informasi modern.

Ia juga menyampaikan, ilmu pengetahuan dan perkembangan hidup manusia akan selalu berkembang dinamis sehingga hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, dan oleh karenanya, saudara harus selalu dalam proses terus belajar. 

"Masa depanmu tidak selalu mengikuti rencanamu, tetapi selalu mengikuti tindakanmu, sehingga jika kalian ingin memiliki masa depan yang baik dan cerah maka mulailah dengan melakukan tindakan-tindakan yang baik serta terpuji sejak dilantik sebagai Jaksa hari ini," tegasnya.

Dijelaskannya, arah perkembangan hidup manusia dewasa ini, sudah memasuki suatu era dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mulai mengubah semua sistem dan tatanan kehidupan.

"Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kalian, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau problematika tersebut," pungkasnya.

Ia berharap para jaksa baru, bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi tersebut, untuk kemudian mengawal dan memastikan adanya tertib hukum dalam perkembangan masyarakat dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul kelak.

[TB]