Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Habiskan Dana Hibah Rp 1 M Untuk Dugem, Kejari Depok Periksa Oknum Bawaslu


REFORMASI-ID | Depok - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020.

"Ya benar, kami telah melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020," kata Andi Rio dalam keterangannya, Senin 5/9.

"Saat ini kita sedang melakukan upaya Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dalam perkara dimaksud," lanjutnya.

Ia menjelaskan, uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan tidak sesuai prosedur.

"Oknum tersebut telah melakukan penarikan uang tunai senilai Rp 1,1 milyar dan tidak sesuai dengan juknisnya," terang Andi Rio.

Dijelaskannya, Menurut informasi yang beredar ada dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerekening pemberi yakni, rekening Bawaslu Kota Depok.

Dana tersebut diambil tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok, ia mengatakan, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya didunia hiburan malam.

"Dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum," tegas Andi Rio.

Ia menyebutkan, dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatannya.

"Jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana Bawaslu untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," ujarnya.

Rio menambahkan melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah kami akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.

"Dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti oleh tim jaksa penyidik," pungkasnya.

[TB]