Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Partai Perindo Siapkan LBH di Kota Bekasi Untuk Warga Lemah Hukum dan Kurang Mampu




REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum di wilayah Bekasi kini sedikit lega karena Partai Perindo sudah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum gratis untuk di Kota Bekasi yang keberadaannya ada di dua belas (12) Kecamatan dan lima puluh enam (56) Kelurahan yang akan mendampingi warga beracara di pengadilan dan program bantuan hukum ini bagi masyarakat miskin .

Hal ini disampaikan Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi. Dan dikatakannya program tersebut, menurut Andrie dilatar belakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dibidang hukum.

"Bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh lembaga bantuan hukum  Kami," ujarnya. Selasa 9 Agustus 2022.



Jadi, sambungnnya mengatakan, bila khususnya masyarakat Kota Bekasi ada yang bermasalah hukum, monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara dari LBH  kami yang sudah disiapkan dari Partai Perindo yang ditunjuk secara Gratis. 

Selain itu, Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi juga meminta para masyarakat yang memiliki permasalahan-permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan Bagian LBH Hukum kami yang dimana salah satu tugasnya adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaahan masalah hukum kepada masyarakat. 

Sementara itu Ketua DPC Partai Perindo Bekasi, Rentina Sitorus sangat mendukung dan berikan apresiasi yang dimana hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum. 

Menurutnya Setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan dihadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.

“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” tutupnya.

(**)