REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik penanganan PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi (SD) dalam perkara dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 Hektar diKabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diberikan di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT. Duta Palma Group atau milik Tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.
"Dalam rangka pemulihan kerugian perekonomian negara, Jaksa Agung perintahkan tim penyidik melakukan upaya penyitaan aset milik tersangka SD," kata Ketut, Senin 8/8.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka SD sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut.
Selain itu, pemanggilan juga diumumkan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, namun Tersangka SD tidak juga hadir (koperaktif) dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Oleh karenanya, Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Ketut menyebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset milik PT. Duta Palma Group atau milik SD yang tersebar di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dan Jakarta.
"Ada 23 bidang tanah milik PT. Duta Palma Group atau milik tersangka SD yang disita," ungkap Ketut.
"8 bidang tanah perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah dikuasai oleh beberapa perusahaan diantaranya, PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utama, PT. Seberida Subur, PT. Panca Agro Lestari, dan PT. Kencana Amal Tani," bebernya.
Dan sisanya, Ketut melanjutkan, terdapat 15 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Ditambahkannya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sepuluh tempat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, diantaranya kantor milik PT Duta Palma Nusantara, kantor Kehutanan, kantor Dinas Perkebunan, kantor Sekretariat Daerah, kantor Bandan Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian kantor-kantor milik PT Duta Palma Group, yakni kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Darmex Agro.
Selain itu, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," pungkasnya.
[TB]