REFORMASI-ID | Serang - KD salah satu terlapor dugaan kasus pencabulan mendatangi Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Banten didampingi dua kuasa hukumnya, M. Zainul Arifin dan Asban Sibagarian dari MZA Law Firm & Partner, untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum akan dirinya. Selasa, 23 Agustus 2022.
Pasalnya, Laporan Polisi No. LP.A/431/VII/2022/SPKT SAT.RESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, pada tanggal 3 Juli 2022, yang diberikan ke KD atas kasus pencabulan, terkait pembuangan bayi yang diduga dilakukan SPT ibu kandungnya tidak berdasar karena tidak memiliki bukti yang akurat.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp (WA), M. Zainul, kuasa hukum KD mengatakan, klien kami menjadi terlapor kasus pencabulan, sedangkan kasus awal pembuangan bayi yang dilakukan oleh SPT.
"Dalam perkara ini ada kecurigaan, hampir dua bulan lebih, sampai sekarang bulan Agustus, belum ada perkembangan kasus ini dari Polres Serang," ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan kita semua, sambung Zainul, awal perkara adalah kasus pembuangan bayi, sementara yang dialami klien kami adalah dugaan pencabulan, jelas ini ada pergeseran peristiwa pidana.
"Kehadiran kita di Mapolda Banten bukan untuk melegalkan pencabulan, tapi kehadiran kita untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum untuk KD," ungkapnya.
"Pernyataan Polres Serang, ada perkembangan perkara pada tanggal 2, bahwa KD dan SPT dijadikan tersangka, tapi kenyataannya, tidak terjadi kepada SPT, klien kami KD yang dituduh melakukan pencabulan, inilah yang menyebabkan kecurigaan," jelasnya.
Terkait hal tersebut, kata Zainul, kami lakukan laporan ke Itwasda Polda Banten.
"Tentunya yang kita laporkan unit penyidik PPA Polres Serang, kita menduga ada pergeseran peristiwa hukum, intimidasi dari pihak lain, mengelabuhi, menghapus, sehingga menghilangkan kasus pokoknya yaitu pembuangan bayi, dan sekarang yang diproses hukum adalah kasus pencabulan," tambahnya.
"Sedangkan kedua belah pihak keluarga KD dan SPT sudah memutuskan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai, itu dilakukan pada tanggal 05 Juli 2022, dengan diketahui oleh Kepala Desa, RW, RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dengan cara dilakukan pernikahan dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata," tegasnya.
"Kesepakatan damai tersebut sudah kami sampaikan ke Polres Serang untuk dilakukan upaya Restorative Justice, artinya perkara diluar pro Justitia," imbuh Zainul.
"Permohonan tersebut sudah kami sampaikan dari pertengahan bulan Juli, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Polres Serang," tuturnya.
Padahal, tutup Zainul mengakhiri pembicaraan, Restorative Justice diatur dalam peraturan Kapolri no. 8 tahun 2021, pasal 4. ''Restorative Justice bisa dilakukan apabila ada kesepakatan di kedua belah pihak'', tapi itu semua tidak dilakukan oleh penyidik.
sumber : M. Zainul Arifin
Laporan : Redaksi