Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tak Terima Vonis Ringan, JPU Kejari Denpasar Datangi PN Tipikor


REFORMASI-ID | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan perlawanan usai mendengar vonis ringan terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin 27/6 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, JPU Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis ringan terhadap terdakwa RKYN.

"Dari hasil putusan yang dibacakan, JPU Kejari Denpasar mendatangi PN Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori Banding dengan register No: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Senin 4/7.

Dimana dalam sidang putusan sebelumnya, Putu menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Membebaskan Terdakwa RKYN dari Dakwaan Premier penuntut umum menyatakan Riza Kerta Yuda Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. 

"Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum," terang Putu.

"Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Sebelumnya, masih kata Putu, JPU mengajukan tuntutan empat tahun dua bulan penjara terhadap terdakwa RKYN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

"Namun terdakwa dan tim penasihat hukum melakukan upaya pembelaan atau pledoi," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa RYKN ditangkap pada Januari 2022 lalu atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016-2018.

Pada saat itu RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) terbukti telah melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Ia sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, ia juga sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira Rp. 3,1 milyar.

[TB]