REFORMASI-ID | Jakarta - Kartini seorang wartawati yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas parkir Rumah Sakit dibilangan Cakung, Jakarta Timur, mendatangi Polsek Cakung, untuk meminta keadilan. Kamis 14 Juli 2022.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kartini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Cakung sekitar 3 bulan yang lalu dengan bukti Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini oleh dua pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban.
Dengan bergulirnya waktu, kasus tersebut ditangani oleh pihak penyidik Polsek Cakung, tapi dalam perkembangannya penanganan kasus tersebut terkesan lamban karena belum ada kepastian hukum dari hasil laporan tersebut.
Dengan didampingi suami, H. Hendro Malvinas, bersama kuasa hukumnya, Ricky Kelly, S.H, serta puluhan rekan-rekan jurnalis, Kartini mendatangi Polsek Cakung untuk meminta kepastian hukum kasus tersebut.
Saat dimintai keterangan, Ricky Kelly kuasa hukum Kartini mengatakan, sengaja kita datang hari ini ke Polsek Cakung khususnya ke Tim Penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien saya, apakah perjalanan prosesnya sampai selama ini.?
"Saya meminta kepada Tim Penyidik untuk segera memproses laporan dari kliennya dan melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan," ujarnya.
Kita tahu, lanjut Ricky menegaskan, memang butuh proses tetapi tiga bulan adalah waktu yang begitu lama.
"Untuk saat ini, kasusnya masih ditangani Penyidik dari Polsek Cakung belum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur," jelasnya.
"Saya mendapat informasi dari pihak penyidik, pekan depan perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan gelar perkara," ungkapnya.
Saya juga meminta, ucap Ricky menutup pembicaraan, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku penganiayaan yang masih bebas berkeliaran.
Sementara Kartini berharap kepada Institusi Polri dan Instansi Kedokteran memberikan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan perikemanusian dan perikeadilan sesuai dengan Undang-undang Hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saat kejadian saya sedang hamil 4 bulan, saya kehilangan belahan jiwa, kehilangan anak dan tugas saya sebagai seorang ibu adalah menjaga, merawat dan memelihara anak, meskipun itu masih dalam kandungan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
"Saya menilai lambatnya penanganan pihak Kepolisian Sektor Cakung dalam menangani kasus ini," tuturnya.
“Tolong sekali lagi saya minta dengan sangat berikan keadilan untuk saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, saat awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi, pihak Penyidik Polsek Cakung belum bersedia memberikan keterangan resmi.
(Red)