REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik. Penyebabnya lantaran ada anak buahnya yang menjadi korban penembakan dan tewas di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya luka tembak, ditemukan pula sayatan di tubuh anak buah Irjen Ferdy Sambo yang bernama Brigadir polisi Nopryansah Yosua Hutabarat. Usut punya usut, Brigadir Yosua ditembak mati anak buah Irjen Ferdy Sambo yang tidak lain yakni Bharada E lantaran melecehkan istri Ferdy yang tengah berada di kamarnya.
Polisi secara detail sudah mengungkap kasus ini dan saat ini tengah diproses. Terkait maraknya pemberitaan penembakan ini. Media ini kembali mengulas wawancara khusus dengan Ferdy Sambo akhir tahun 2021 silam. Isinya tentang tindak tegas polisi nakal.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Divisi Propam mencatat data pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pelanggaran pidana periode Januari hingga Oktober 2021.
Pelanggaran dispilin anggota Polri, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP ada 803 kasus dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.
Dibanding tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pidana mengalami penurunan pada 2021. Tahun 2020, tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021. Dan, pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021.
"Perlu dicatat bahwa tahun 2021, secara kuantitas justru menurun pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana oleh anggota. Ini kita base on data. Jadi semua data kita kumpulkan di seluruh Indonesia," kata Sambo saat wawancara dengan awak media.
Irjen Pol Ferdy Sambo Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menegaskan, penurunan angka pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang dilakukan anggota Polri bukan sebatas statistik. Atas kejadian yang viral beberapa waktu ini, memang peristiwa itu ada.
Namun, kata dia, tidak boleh juga menutup mata atas penurunan jumlah pelanggaran yang tak viral di media sosial.
"Jadi kalau itu yang menjadi ukuran meningkat, ya meningkat dalam hal ekspose masyarakat. Tapi kalau data seperti ini, saya tidak bisa bohongi base on data. Secara kuantitas menurun, tapi kualitasnya karena era digital disruption kemudian menjadi seperti sangat besar," ujarnya.
Ia tidak menampik ada polisi yang mencuri mobil seperti di Lampung terhadap mahasiswa, itu jelas sudah ditindak dan menjadi catatan kedepannya. Selain itu, polisi yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di Tangerang, Banten juga sudah ditindak dan diproses. Lalu, polisi yang pesta narkoba di Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Parahnya, polisi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak maupun istri tersangka di beberapa daerah. Tapi, kata Sambo, semua anggota Polri yang melanggar hukum sudah ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Semua sudah diselesaikan. Ada lagi, diselesaikan lagi. Hanya 0,01 persen dari jumlah personel kita 400 ribu yang kaya gitu tadi. Masa kita mau bela lagi yang seperti itu," jelas dia.
Jadi catatan juga, Sambo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menghukum anggotanya yang melakukan pelanggaran. Namun, lanjut dia, Kapolri memberikan reward atau penghargaan kepada personel Polri yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak mencoreng institusi Korps Bhayangkara.
"Ternyata, lebih banyak yang diberikan reward daripada melanggar yakni 2.850 anggota. Terhadap seperti ini ya siapa yang mau belain? Nyabulin istri anak dari tersangka, ya pecat. Masa dikasihani? Ya endak dong. Ada polisi gelapkan barang bukti narkoba, hajar semua. Terhadap polisi-polisi nakal seperti itu, saya pastikan kita akan tegas dan keras untuk memecat yang bersangkutan," katanya.( HM )