Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ditahan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, berkas dua orang tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat serangan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkasnya sudah lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya yang dikirim oleh Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa 19/7.

Kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY merupakan pengurus Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 pada 6/6/2022 lalu.

Yuliana menjelaskan, usai menjalani pelimpahan tahap II para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 (dua puluh) hari kedepan secara terpisah.

"IWJ ditahan di Lapas Kerobokan, dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," katanya.

"Selanjutnya berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," pungkas Yuliana.

Adapun dalam modusnya, Kedua tersangka membuat laporan fiktif dan tidak melakukan pembayaran bunga atau piutang pada kas sebagai pertanggung jawaban laba usaha.

Selain itu, keduanya pun membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, dengan tujuan menguntungkan terhadap diri sendiri.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara sekira Rp 3.749 miliar lebih.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan keduanya juga mendapat dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[TB]