Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Beberkan Aksi Culas Pejabat LPD Serangan Tersangka Kredit Fiktif


REFORMASI-ID | Denpasar - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha menyampaikan, Tim penyidik telah menemukan bukti yang menguatkan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020.

"Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020," kata Putu dalam keterangannya, Senin 6/6.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara, kami menetapkan dua orang pejabat Desa Adat Serangan, yakni, mantan Kepala LPD inisial IWJ, dan mantan Tata Usaha LPD inisial NWSY sebagai tersangka," sambungnya.

Putu menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

"Selain itu, para tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga / piutang pada buku kas LPD Desa Adat," tuturnya.

Kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama," ujar Putu.

"Berdasarkan dari hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara mengalami kerugian Rp. 3.749 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)

[TB]