Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Usai Merampok, WNA Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara


REFORMASI-ID | Kab. Badung - Sidang pemeriksaan kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Gregory Lee Simpson (37) terus dilanjut. Dari hasil pemeriksaan terdakwa terancam 12 tahun penjara.

Sidang pemeriksaan yang digelar di Villa Seminyak Estate, Kuta, Badung, Bali, untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

"Proses sidang pemeriksaan ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam Keterangan tertulisnya, Selasa 24/5.

Ia menambahkan, dalam perkara ini terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.


Kasus ini berawal pada November 2021 silam sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu saksi Korban bernama Principe Nerini yang pada saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8.

Kemudian Saksi Korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya, pada saat itu juga Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Sdr. Brend Stefan Stade (DPO) yang mana mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Saksi Korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.

Setelah berada dekat dengan Saksi Korban Principe Nerini, Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa dan Sdr. Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari Saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan.


Kemudian salah satu dari mereka menindih Saksi Korban Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian Saksi Korban Principe Nerini ditaruh di tempat tidur. Bahwa kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Saksi Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”

"Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box dengan code 85321," terangnya.

Bamaxs merinci, setelah itu terdakwa menguras semua isi yang ada didalam safety box, diantaranya :

4 buah BPKB Suzuki Jimny 

• 1 BPKB KTM 1290 

• 1 BPKB Harlley, 

• 2 BPKB Husqurnq 630 

• 1 BPKB Suzuki Swift

• 1 BPKB ford langer 

• 1 STNK Suzuki Jimny warna biru 

• Uang Tunai sebesar Rp 200 Juta 

• Uang Euro sebesar 10.000. Euro, dan 

• Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

"Tak sampai disitu, ketiga terdakwa juga mengambil barang elektronik lain yang berupa 6 buah handphone merk Samsung," bebernya.

Selain itu, masih kata Bamaxs, para terdakwa juga mengambil 4 buah laptop dan 1 buah kamera merk Sony berikut 10 buah hard disk yang ditaruh diatas meja yang ada di dalam kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.

[TB]