Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tiga Tahun Buron, Syahrani Langsung di Jebloskan Ke Rutan


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menangkap seorang buronan Syahrani Adrian terkait Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.

Terpidana Syahrani merupakan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dumai sejak Tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, buronan asal Kejari Dumai kasus penggelapan dalam jabatan ditangkap pada hari Selasa, 10/5/2022 kemarin.

"Buronan Kejari Dumai Syahrani ditangkap dirumahnya kemarin," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11/5/2022.

"Ia ditangkap karena ketika dipanggil, tidak datang untuk memenuhi panggilan secara patut," sambungnya.

Dijelaskannya, pengamanan yang dilakukan terhadap Terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan Terpidana Syahrani Adrian terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Dalam perkara ini Syahrani disangkakan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana," tegas Ketut.

Setelah dilakukan penangkapan Syahrani dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen dan Terpidana dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

"Setelah dinyatakan sehat, tim Jaksa Eksekutor langsung membawa Syahrani ke rutan kelas IIB Dumai," ungkapnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, 

Ketut menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

[TB]