Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sudah Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 21 Napi ke Lapas Kerobokan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap 21 orang Tahanan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkhract) ke Lapas Kerobokan.

Kedua puluh napi tersebut merupakan tahanan Polda Bali, Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Timur, dan Polresta Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, 21 napi yang di eksekusi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum.

"Dari 21 napi yang dieksekusi terdiri dari 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Rabu 11/5/2022.

"21 napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract), dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," tandasnya.

[TB]