Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

5.350 Hektar Tambang Milik Heru Hidayat Tersangka Jiwasraya Disita Kejagung


REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Telah dilakukan sita eksekusi aset milik terpidana Heru Hidayat berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar berikut areal yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (Jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 20/5/2022.


"Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Ketut menambahkan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti.


"Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 10.728, triliun lebih," terang Ketut.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Heru Hidayat.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Jiwasraya PT. Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Heru Hidayat juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekisar Rp 16,8 triliun.

[TB]