Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

WN88 Sub Unit 02 Indramayu Mengecam Produksi Petasan



REFORMASI-ID | Jakarta - Pemerintah sudah melarang pembuatan petasan dan mengedarkanya melalui undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (stbl. 1948 no 17) dan undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 karena kepemilikanya termasuk bahan peledak.

Namun hal itu tidak membuat oknum warga Telukagung kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu Jawa Barat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan petasan.

Dari penelusuran pengurus Warung Nusantara (WN)88 Sub Unit 02 Indramayu dan beberapa awak media selama dua pekan terakhir di desa Telukagung ternyata masih adanya produksivitas petasan oleh para produsen.

Kegiatan seperti itu membuat jajaran pengurus WN88 Sub Unit02 Indramayu berang dan mempertanyakan sikap tegas para penegak hukum di wilayah kabupaten Indramayu

"Produksi petasan dan pengederanya masih sering kita jumpai,tapi anehnya kenapa para penegak hukum seakan-akan tidak tahu, " ujar Ahmad Nur Irsyad Hasby ketua WN88 Sub Unit02. (6/4/2022).

"Beberapa minggu yang lalu,Indramayu digegerkan dengan ledakan yang berasal dari pabrik petasan,tapi kenapa sampai sekarang masih tetap berproduksi saja," tutur Irsyad.

"Adakah aparat penegak hukum yang bermain di lingkungan petasan ? kalau memang ada sangat kita sayangkan. Harusnya penegak hukum betul-betul memberantas petasan tersebut," tegasnya.

"Kalau sudah begitu,apa bisa diberantas pabrik pembuatan petasan yang ada di Indramayu ini," tukasnya. 

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar seluruh pabrik petasan yang ada di kabupaten Indramayu untuk segera ditutup,apalagi saat ini dalam suasana bulan suci Ramadhan dan sebentar lagi menjelang hari raya Idhul Fitri,dimana ketika warga sedang melaksanakan ibadah puasa dan pada malam harinya melaksanakan ibadah solat tarawih sangat membutuhkan kekhusuan," pungkasnya.

(HM)