Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tersangka Kasus Pungli Program PTSL di Sidoarjo Bertambah


REFORMASI-ID | Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Dusun Suko Legok Rahmat Arif sebagai tersangka Kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Legok, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

RA ditangkap lantaran diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam program kepengurusan PTSL.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan susulan, RA dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kekuasaan dalam program kepengurusan PTSL secara bersama-sama.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka RA terbukti bersalah telah melakukan pungli terhadap pemohon PTSL," kata Lingga dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/4/2022.

"Tertangkapnya RA merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala Desa Suko, R dan dua tersangka lainnya yang juga merupakan Kepala Dusun Desa setempat MA, dan MR," sambungnya.

Lingga membeberkan, setelah melalui proses pemeriksaan, RA mengaku jika dirinya terlibat dalam menentukan jumlah pungutan yang sebelumnya telah didiskusikan dengan R dan dua tersangka lainnya.

"Ia (RA) mengaku, mengambil uang pungutan dari para pemohon PTSL dilakukan secara bervariasi, jumlahnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta," terang Lingga.

"Setelah diperiksa dan dinyatakan bersalah tersangka RA langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Kejaksaan Tinggi Jatim," ungkapnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko, selain itu, penyidik juga panggil puluhan saksi untuk diperiksa, mulai dari pemohon hingga panitia PTSL.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sidoarjo telah menahan mantan Kepala Desa Suko, R pada akhir Januari lalu, kemudian disusul dengan MA dan MR pada Kamis lalu.

"Harusnya tersangka RA memenuhi panggilan beberapa hari yang lalu bersamaan dengan MA dan MR, namun saat itu dia mengaku sakit, hingga akhirnya ia dipanggil kembali," tandasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Atau pasal 11 UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

[TB]