Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Telusuri Penyimpangan Dana KUR, JPU Periksa Lurah Pedungan, Denpasar Jadi Saksi


REFORMASI-ID | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Pedungan, Kota Denpasar, Anak Agung Gede Oka, terkait kasus Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN Kota Denpasar.

Pemeriksaan ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar berdasarkan penetapan Nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 atas nama terdakwa Riza Kerta Yudha Negara.

Dalam perkara ini terdakwa Riza Kertha Yudha Negara (RKYN) telah ditahan pada Januari 2022 lantaran telah memanipulasi proses KUR yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp. 3.1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, agenda persidangan kali ini JPU telah menghadirkan Lurah Pedungan untuk diperiksa sebagai saksi.


"JPU telah menghadirkan Lurah Pedungan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyimpangan dana KUR," kata Putu dalam keterangannya, Rabu 6/4/2022.

"Setelah diperiksa, Agung mengelak bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama Nasabah," sambungnya.

Kemudian, masih kata Putu, dia juga mengaku bahwa tanda tangan yang ada pada SKU bukan tanda tangan dia (Lurah).

Putu membeberkan, selain itu dia (Lurah) juga mengelak bahwa Stempel maupun Kop Surat yang ada didalam SKU bukanlah produk yang dimiliki ataupun dikeluarkan oleh Kelurahan Pedungan.

Berdasarkan hal tersebut, saksi menyampaikan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditunjukkan di persidangan hari ini adalah Surat Keterangan Usaha Fiktif.


Sebelumnya dalam perkara ini JPU telah memeriksa tiga orang saksi pada Kamis 31/3/2022 lalu diantaranya :

Ayu Risma Damayanti ( adik terdakwa), 

Ni Luh Budi Trisna (mantan pacar terdakwa), dan 

Ni Luh Lely Sriadi selaku Kabid Pelayanan Dukcapil Kota Denpasar.

Dalam persidangan saksi Ayu Risma (adik terdakwa) mengatakan, dirinya pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk meminjam rekening saksi yang akan dipergunakan sebagai agen.

Kemudian, Ni Luh Budi Trisna (mantan pacar terdakwa) mengatakan, pernah meminjam rekening kepada terdakwa, namun dirinya tidak tahu tujuan nomor rekeningnya dipergunakan untuk apa.

Selanjutnya, Ni Luh Lely Sriadi selaku Kabid Pelayanan Dukcapil Kota Denpasar mengatakan, dirinya (saksi) pernah dimintakan oleh tempat kerja Terdakwa untuk mengecek sebanyak 148 data NIK dari nasabah, yang hasilnya sebanyak 148 NIK tidak terdaftar dan 1 NIK terdaftar namun statusnya sudah meninggal dunia.

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 21 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

[TB]