Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Senkom Mitra Polri Kota Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Minuman Keras



REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan minuman keras dihalaman Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No.79, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/4/2022). 

Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya; hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota tanggal 27 Januari 2022, berupa 24 bungkus cokelat besar dan 14 bungkus cokelat kecil berisi ganja dengan berat 30.800 gram. 

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap 3 orang tersangka sebagai pemilik yakni inisial NK, AS dan BN. Kemudian, minuman keras berbagai merk sebanyak 8.700 botol, dan minuman keras jenis ciu sebanyak 216.000 botol. 

Sedangkan, barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran Polsek yang dimusnahkan, diantaranya; ganja seberat 32.729,49 gram, shabu seberat 566,37 gram, dan tembakau gorilla seberat 47,95 gram. 



Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah tong. Sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat stoom walls. 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 59 kasus atau laporan polisi, yang dilakukan jajaran Polsek dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2022," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Jumat (1/4/2022). 

Dari 59 kasus yang ditangani, jajaran Polsek dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan 68 tersangka. 67 laki-laki dan 1 orang perempuan. 

Para tersangka yang telah ditahan, akan dikenakan Pasal 93 ayat 3 huruf a, b, c dan d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 4 ayat (1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Pemusnahan barang bukti hasil temuan dan sitaan oleh penyidik kepolisian, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara, serta penyampaian terhadap publik. 

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan menjelang datangnya bukan suci ramadhan, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Agar, umat muslim bisa khidmat, khusuk dalam melaksanakan puasa dan tidak diganggu pelaku kejahatan yang diawali minuman keras. Terutama kasus pencurian dengan kekerasan dan tawuran," tegas Kapolres. 

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto  mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. 

"Pemusnahan ini, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi dampak dari miras dan narkoba, yang sangat berbahaya bagi generasi berikutnya," ujarnya. 

Senkom Mitra Polri Kota Bekasi yang hadir berjumlah 10 orang, kepada media Andrianto, wakil ketua senkom Bekasi dan Mukhtar sekretaris menyampaikan. 

"Senkom hari ini diundang kapolres metro Bekasi Kota menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti  Narkotika jenis ganja dan minuman keras, kami mengapresiasi setinggi tingginya kepada jajaran polres metro Bekasi Kota terutama satuan reserse Narkoba yang mana dalam kurun waktu dari Januari sampai maret 2022 ini bisa mengumpulkan  barang bukti ganja, shabu dan Gorilla. Selain itu minuman keras," tukas Mukhtar. 

Sementara itu Suyono, ketua Senkom Kota  Bekasi melalui sambungan telephone menyampaikan kesiapanya dalam membantu Pengaman dibulan ramadhan dan idul fitri. 

"Kapanpun Senkom berperan aktif dalam keamanan  ketertiban masayarakat, seperti sebentar lagi bulan puasa dan Idul Fitri, sebagaimana slogan kita menembus jarak tanpa batas, siaga saat aman ada saat dibutuhkan, jika nanti Polri membutuhkan, kami siap dengan personil yang ada," tutup Suyono. 

Reporter: Agus Wiebowo