Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Berbuntut Pengadilan



REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Saling klaim kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Duta Indah Raya, RT. 011, RW. 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, antara Taufik Irawan Ketua RW. 015 Perum Duta Indah dengan Hj. Ana Farida yang mengklaim sebagai pemilik tanah berlanjut ke Pengadilan Negeri Bekasi yang berlokasi di Jln. Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  Kamis, 31 Maret 2022.

Sidang pertama pada hari Kamis, 01 April 2022, dengan agenda pengumpulan berkas antara pihak penggugat Hj. Ana Farida yang didampingi kuasa hukumnya R. Wijaya Sigalingging dari kantor hukum Ismail, SH & Partner dengan Tergugat 1 Pemkot Kota Bekasi, Tergugat 2 Ketua RW. 015 Duta Indah, Taufik Irawan, Tergugat 3 DPRD Kota Bekasi, Tergugat 4 BPN Kota Bekasi, ditunda. 

Saat di konfirmasi awak media, H. Ismail, SH selaku managing Partner, di kantor hukum Ismail, SH & Partner yang beralamat di Jln. Raya Jatimakmur, Gg H. Wangsa, RT, 001, RW. 013, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, mengatakan sidang ditunda karena para pihak tergugat tidak hadir. 

"Dari ketidakhadiran di sidang pertama dari para tergugat, mulai dari tergugat 1 sampai tergugat 4, itu di luar kapasitas saya," ujar H. Ismail. 

Faktanya, sambung H. Ismail, saya sebagai penggugat koperaktif, tapi untuk para penggugat tidak hadir itu adalah hak dari para tergugat. 

"Kenapa di perkara ini kita sampai menggugat 4 tergugat," ungkapnya. 

"Karena menurut kami 4 tergugat memiliki wewenang masing-masing, Tergugat 1 yaitu Pemkot Bekasi cq Walikota Bekasi, alasan saya karena disitu berdasarkan adanya peraturan Perda, Tergugat 2 Ketua RW. 015, karena Ketua RW. 015 sebagai pengusul pengguna siteplan, sehingga para pemangku kebijakan mengacu pada siteplan yang digunakan untuk kepentingan kewilayahan mereka (RW. 015-red), Tergugat ke 3 yaitu DPRD Kota Bekasi, kenapa turut tergugat karena DPRD Kota Bekasi biar staknat tidak menganggarkan dulu Fasos/Fasum itu, karena masih ada permasalahan perdata klien kami, Tergugar 4 yaitu BPN Kota Bekasi, BPN saya tarik sebagai tergugat untuk membenarkan siteplin yang kita punya melawan hukum atau tidak dan terdaftar atau tidak supaya clear," tegas H. Ismail. 

"Saya sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat membela kepentingan dan hak dari klien saya," jelasnya. 

"Sekali lagi saya hanya membela hak dari klien saya, tidak termotivasi sentimentil dan tidak termotivasi materil," tambahnya. 

"Kalau saya lihat konteksnya dari masalah ini, walaupun sekecil apapun dari masalah ini, ada kolaborasi dari mafia tanah, karena apa, tanah kita yang melekat ada jadi tidak ada," pungkasnya. 

Saat dikonfirmasi via chat Ketua RW. 015 (tergugat) tidak bisa hadir dikarenakan sedang ada urusan diluar kota

(Red)