Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Rugikan Negara Rp 3.1 M, Koruptor Dana KUR Kota Denpasar Gunakan Rekening Kekasihnya


REFORMASI-ID | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar memanggil tiga orang saksi terkait tipikor penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar.

Dalam perkara ini terdakwa Riza Kertha Yudha Negara (RKYN) telah ditahan pada Januari 2022 lantaran telah memanipulasi proses KUR yang telah dilakukan pada tahun 2016 - 2018 yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp. 3.1 miliar.

"Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, dua diantaranya adalah adik terdakwa dan mantan pacar terdakwa," kata Kasintel Kejari Kota Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya. Kamis 31/3/2022.

"Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni, Ayu Risma Damayanti ( adik terdakwa), Ni Luh Budi Trisna (mantan pacar terdakwa), dan Ni Luh Lely Sriadi selaku Kabid Pelayanan Dukcapil Kota Denpasar," lanjut Putu.

Putu mengatakan, dari keterangan saksi Ayu Risma Damayanti dirinya pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk meminjam rekening saksi yang akan dipergunakan sebagai agen.


"Terdakwa pernah meminjam rekening saksi Ayu Risma Damayanti untuk dipergunakan sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee," katanya.

Sedangkan saksi Ni Luh Budi Trisna lanjut Putu, menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah berpacaran dan meminjamkan rekening kepada Terdakwa. 

"Pada saat pacaran Terdakwa pernah meminjam rekening dari saksi, namun saksi tidak mengetahui tujuan serta penggunaan rekening miliknya yang akan dipergunakan oleh Terdakwa," ungkap Putu.

"Dan saksi Ni Luh Lely Sriadi menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah dimintakan oleh tempat kerja Terdakwa untuk mengecek sebanyak 148 data NIK dari nasabah, yang hasilnya sebanyak 148 NIK tidak terdaftar dan 1 NIK terdaftar namun statusnya sudah meninggal dunia," pungkasnya.

persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu, 06 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

[TB]