Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Satu Diantaranya Masih Pelajar


REFORMASI-ID | Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para pelaku pembakaran pos Polisi Pejompongan usai aksi demo mahasiswa di gedung DPR kemarin. Pelaku merupakan warga Kota Bekasi berjumlah tiga orang.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku pembakaran pos Polisi Pejompongan sudah ditangkap.

"Tim Reskrim telah menangkap Tiga orang pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, ketiga pelaku yakni RS (22) RE (19) danAF (17)," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 12/4/2022.

"Satu dari tiga orang pelaku yang diamankan AF (17) masih duduk dibangku kelas 12 SMK," sambungnya.

Dua pelaku lainnya berinisial RS (22) warga Pondok Gede, Bekasi, juga merupakan salah satu karyawan disebuah perusahaan. Kemudian yang ketiga RE (19) pemuda yang baru saja putus sekolah.

Ia mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kota Bekasi, dan ketiganya saling kenal satu sama lain.

Setyo menjelaskan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat  massa dipukul mundur.

"Saat massa dipukul mundur, ketiga pelaku telah mempersiapkan diri untuk membakar pos polisi dengan bom molotov dengan cara dilempar," jelasnya.

"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," tegas Setyo.

Usai peristiwa itu, Satreskrim dan tim yang dibentuk Kasatreskrim langsung bekerja keras mengumpulkan sejumlah alat bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pos Polisi.

"Barang bukti yang ditemukan adalah, pecahan botol bom molotov, rekaman CCTV, dan yang ketiga hasil patroli siber di media sosial," ungkapnya.

Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga orang pelaku, kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

"Saat ini ketiga pelaku terancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan 5 tahun penjara," tandasnya.

[TB]