Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pernyataan Sikap Kontas Malaka Terkait Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Wartawan SUARAFLOBAMORA.COM. Fabianus Latuhan

 


REFORMASI-ID | NTT - Peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal terhadap wartawan media online Suaraflobamora.com Fabianus Latuan di depan pintu gerbang PT Flobamor, salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 14.00 wita di Jln Teratai No. 5 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat-sangat keji, melanggar hukum, hak azasi manusia (HAM), demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers. 

Peristiwa ini terjadi hanya sesaat setelah terlaksananya jumpa pers klarifikasi pihak manajemen PT Flobamor terkait dana dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur itu senilai Rp1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Dana tersebut diduga kuat tidak disetor pihak manajemen PT Flobamor ke Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana terungkap dalam hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang kemudian gencar diberitakan media massa termasuk Suaraflobamora.com pimpinan Fabianus Latuan.

Sehingga, sangat diduga kuat, tindakan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal terhadap wartawan Suaraflobamora.com Fabianus Latuan sangat terkait erat dengan berita.

Atas peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan Suaraflobamora.com Fabianus Latuan dan dugaan korupsi Rp1,6 Miliar di lingkup PT Flobamor tersebut, kami KOMUNITAS WARTAWAN PERBATASAN (KONTAS) Malaka membuat PERNYATAAN SIKAP sebagai berikut : 

1. Mengutuk keras tindak kekerasan berupa penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal terhadap wartawan media online Suaraflobamora.com Sdr Fabianus Latuan pada Selasa, 26 April 2022 pukul 14.00 wita di depan pintu gerbang PT Flobamor di Jln Teratai No. 5 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang ;

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum semua jajaran untuk mengusut tuntas para pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut bersama aktor intelektualnya untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan dihukum setimpal dengan perbuatannya ;

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum semua tingkatan berkompeten baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dividen PT Flobamor sebesar Rp1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ;

4. Menyerukan kepada masyarakat NTT untuk mendukung proses hukum para pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan wartawan Suaraflobamora.com Fabianus Latuan dan pengusutan dugaan korupsi dividen PT Flobamor senilai Rp1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ;

5. Menyerukan solidaritas seluruh kekuatan masyarakat sipil di NTT untuk mengawal proses hukum wartawan Suaraflobamora.com Fabianus Latuan dan pengusutan dugaan korupsi dividen PT Flobamor senilai Rp1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ;

6. Mengajak seluruh kekuatan organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan di seluruh wilayah NTT merapatkan barisan, menguatkan tali solidaritas dan soliditas untuk menegakkan demokrasi, hukum dan hak azasi manusia (HAM) dalam karya-karya jurnalistik dan kemanusiaan wartawan di Propinsi Nusa Tenggara Timur. 

(Irwan A.N)