Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Masuki Babak Baru, Polsek Cakung Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Yang Dialami Wartawati


REFORMASI-ID | Jakarta - Dugaan kekerasan kepada Kartini seorang wartawati yang terjadi beberapa waktu yang lalu kini memasuki tahap penyelidikan Polsek Cakung, Jakarta Timur. 

Kartini dugaan korban kekerasan yang dilakukan oleh Hengky dan Pepen oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) Jayakarta terlihat mendatangi Polsek Cakung dengan didampingi H. Hendro Malvinas sebagai suami dan Ricky Kelly, S.H, sebagai kuasa hukum untuk dimintai keterangan penyelidik Polsek Cakung.

Kartini dugaan korban kekerasan yang mengakibatkan kehilangan janin yang dikandungnya menjalani penyelidikan di Polsek Cakung selama kurang-lebih 4 jam.

Usai dimintai keterangan oleh Polsek Cakung, Ricky Kelly memberikan keterangannya kepada awak media. 

"Saya sangat support kinerja Polsek Cakung dalam menangani kasus ini," ucapnya kepada awak media. 

Didalam menangani kasus ini, ujar Ricky mengutarakan kepada media, kami meminta kepada penyidik untuk transparansi dalam hal menegakkan hukum. 

“Kami juga memohon kepada penyidik untuk memberikan pasal yang cocok kepada terlapor, karena menurut kami kalau pasal yang dituduhkan kepada terlapor itu masuk dalam pasal penganiayaan ringan, itu sangat tidak setimpal dengan apa yang telah dia perbuat," jelasnya.

Kalau perlu, tegas Ricky, terlapor dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ditambah dengan pasal yang memberatkan. 

“Kami meminta proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil, terlapor harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap klien kami dengan berdasarkan bukti-bukti yang kami punya," jelasnya. 

Tapi, sambung Ricky menjelaskan ucapannya, semua itu kita kembalikan lagi kepada proses hukum yang berjalan, dan kami percayakan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. 

Ditempat berbeda Dwi Heri Mustika, S.H salah satu kuasa hukum Kartini, yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, menambahkan, kami dari kuasa hukum korban berharap agar penyidik menambahkan pasal 347 KUHP, yang menerangkan, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Yang jadi pertanyan, tegas Dwi mengucapkan, apa dan siapa penyebab korban sekaligus klien kami kehilangan janin di rahimnya, karena apa dan siapa, kita tunggu hasil penyelidikan saja dan kita hormati proses hukum yang berlaku. 

Terkait terlapor yang melaporkan H. Hendro Malvinas (suami dari korban Kartini, red) di Polsek Cakung atas dugaan penganiayaan, Dwi menjawab singkat. “Silahkan saja, itu hak terlapor".

"Karena melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi itu adalah hak semua warga negara Indonesia," jelasnya. 

Tapi, sambung Dwi mempertegas ucapannya, semua itu pasti ada rangkaian peristiwa dan hukum sebab akibat. 

"Karena menurut klien kami, sikap reflek yang dilakukan H. Hendro Malvinas adalah upaya membela diri dan membela kehormatan istrinya yang saat itu kondisi hamil dan mendapat dorongan yang sangat kencang dari terlapor sehingga istrinya jatuh terjungkal ke lantai," tambahnya. 

"Jika itu terjadi kepada istri anda, bagaimana sikap anda, terus apa yang anda lakukan," tanya Dwi seraya membayangkan kejadian tersebut terjadi kepada diri kita. 

Proses penyelidikan akan berlangsung pada hari Kamis 28 April 2022, dengan pemanggilan para saksi dari pihak pelapor. 

(Red)