Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Korupsi Tabungan Perumahan AD Hingga Ratusan Miliar, Brigjen Yus Adi Didakwa


REFORMASI-ID | Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang dakwaan pertama terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dan Hakim anggota Brigjen TNI Hanifan Hidayatullah, dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri serta para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua terdakwa Brigjen TNI YAK dan NPP didakwa terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.


"Keduanya didakwa atas perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 - 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27/4/2022.

Ia menambahkan, Kedua terdakwa mempunyai peran yang berbeda, Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, sedangkan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta.

Sebelumnya diberitakan, penempatan dana TWP AD yang dikelola oleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana yang berasal dari gaji prajurit TNI yang dipotong melalui sistem auto debit setiap bulannya disalah gunakan oleh terdakwa guna kepentingan pribadi serta menguntungkan diri sendiri.

"Brigjen YAK mentransfer dana tersebut ke rekening NPP dengan alasan untuk pengadaan kavling perumahan prajurit TNI," ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 127.736 miliar. Hal ini berdasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Atas perbuatannya keduanya didakwa dengan dakwaan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.

[TB]