Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kajari Denpasar Upayakan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala menuturkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tuntutan terhadap terdakwa I Wayan Kariasa telah dihentikan," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Senin 25/4/2022.


"Keputusan itu diambil setelah ada upaya perdamaian antara terdakwa I Wayan Kariasa dengan korban I Wayan Herman Dika yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat pada Jumat 22/4 lalu," sambungnya.

Ia menjelaskan, melihat antara terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga, Kasipidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut memberikan fasilitas upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

Kebesaran hati dan keikhlasan korban I Wayan Herman Dika yang menerima permohonan maaf dari terdakwa I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan perdamaian, hingga akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selain meminta maaf, Terdakwa I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.


Adapun syarat upaya RJ dapat dilakukan diantaranya bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masa hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WITA di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar. 

Saat itu terdakwa bersama tiga temannya menghampiri korban yang sedang kumpul sambil bakar ikan dan minum-minuman yang mengandung alkohol bersama teman-temannya.

"Tak terima dengan ucapan korban, terdakwa langsung mendekati dan memukul korban dan menyebabkan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul," tegasnya.

Dalam kejadian tersebut terdakwa I Wayan Kariasa disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

[TB]