Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Pembuktian Lanjutan Ke Dua Sengketa Pilkades Desa Kibin Kembali Digelar Di PTUN





REFORMASI-ID | Serang - Agenda sidang lanjutan pembuktian ke dua sengketa Pilkades Desa Kibin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Rabu (23/3/2022).

Hadir pada acara persidangan, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Pihak Intervensi atas nama Samsudin bersama Kuasa Hukum, Penggugat atas nama Saepul Anwar bersama Kuasa Hukumnya dan Tim Relawan 02.

Diketahui bahwa jadwal sidang Perkara No 5 tentang sengketa Pilkades Desa Kibin dimulai pada pukul 10 : 00 WIB dengan agenda lanjutan pembuktian dengan penyerahan bukti bukti oleh masing masing pihak yang bersengketa.

Sementara itu Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Muhammad Heri Heriawan menyampaikan keterangan persnya terkait sidang perkara sengketa Pilkades, kepada awak media Diruang Humas. Rabu (23/3/2022).

“Agenda sidang hari ini adalah sidang lanjutan penyerahan bukti tambahan dan bukti elektronik, untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar nanti tanggal 6 April 2022 dengan agenda melengkapi pembuktian dan keterangan saksi dan Saksi Ahli dari pihak penggugat," terang Heri.

Ditempat yang sama Ketua Kuasa Hukum Tergugat Bupati Serang dan Pihak Intervensi Achmad Samsudin Papanggara menyampaikan kepada hal yang dilakukan diruang sidang. (dilansir dari Portal Desa) 

“Dari pihak kami terkait surat pembuktian sudah siap semua, begitupun dari pihak intervensi. Untuk agenda selanjutnya adalah keterangan saksi saksi dari pihak penggugat," Terang Papanggara.

Dilain pihak, Kuasa hukum penggugat M. Zainul Arifin mengatakan beberapa hal terkait persidangan maupun pra persidangan.

“Seperti yang temen teman tau, sidang kali ini penambahan alat bukti, alat bukti kita yang semula 107 menjadi 127 alat bukti, diantaranya ada alat bukti elektronik baik audio, Vidio maupun Foto. Ada beberapa alat bukti yang dipending namun kami berusaha untuk memperbaikinya, ” Terang Zainul.

Zainul menambahkan," Untuk sidang selanjutnya yaitu dengan agenda meminta keterangan saksi, dimana kami mengajukan Empat orang saksi dan satu orang saksi ahli yang akan bersaksi di persidangan mendatang di PTUN Tanggal (6/4/2022). Kemudian Keterangan saksi ahli itu nanti yang akan menjelaskan terkait prosedur proses Pilkades ini, apakah proses Pilkades ini sudah melalui prosedur atau tidak," Pungkas Zainul Arifin. (*/red)