Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pedagang Angkringan Warga Cinyosog Nyambi Jual Narkoba



REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Selatan berhasil ungkap peredaran Narkoba dengan mengamankan tersangka SS alias Keling di Kp. Cinyosog RT. 002, RW. 001, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Minggu (13/03/2022).

"Pelaku SS alias Keling diamankan Satresnarkoba dengan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan berdasarkan informasi masyarakat, dengan adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di TKP yang beralamat di Kp Cinyosog, RT. 002, RW. 001, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Atas dasar laporan itu, kemudian dilakukan observasi dan penangkapan tersangka di alamat tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki didampingi Kasatresnarkoba Kompol Guntur Nugroho kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka AF dan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202,22 gram.

Sedangkan dari pengakuan tersangka SS, dia menyimpan narkotika jenis ganja ditempat lain di Kp. Rawa Kalong, RT. 002, RW. 003, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun utara.

"5 bungkus kemasan plastik ukuran sedang dan satu buah stoples kecil berisikan jenis ganja dengan berat bruto 751,88 gram kita dapati ditempat yang diakui tersangka," ucap Hengki.

Selain itu, barang bukti yang turut diamankan 1 unit timbangan dan 1 buah Handphone merek Asus warna Biru.

"Tersangka ini sehari harinya berdagang nasi kucing atau angkringan, karena tergiur untung besar dia menjual Narkoba berupa sabu dan ganja dengan upah Rp 7.000.000 per ons atau seratus gram dan sudah empat kali melakukan transaksi dimana untuk satu ons diedarkan dalam 4 hari," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1)  UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho Amkom, SH, kepada media mengharapkan agar masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang diberikan pemasok narkoba untuk mengedarkan Narkoba di wilayah kota Bekasi.

"Satresnarkoba akan terus melakukan pembersihan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, jangan mau di iming-imingi bandar karena akibat penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan luar bisa dan diketahui dampaknya bisa merusak generasi bangsa," pungkasnya.

Laporan: Agus wiebowo