Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi Impor Besi Atau Baja Tahun 2016 - 2021 Naik ke Tahap Penyidikan


REFORMASI-ID | Hukum - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja Tahun 2016 - 2021 ketahap penyidikan.

Hal ini tertuang sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Terkait perkara tersebut tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, dua diantaranya adalah Kantor Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Tim penyidik telah menggeledah dan menyita barang bukti di lima lokasi," kata Ketut dalam keterangannya. Selasa 22/3/2022.


Ia menyebut, dari Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag RI, Lantai 9 Kemendag RI dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Selanjutnya di Kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan berupa Personal Computer (PC), laptop, Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sejumlah Rp. 63.350.000

Kemudian yang ketiga, di Kantor PT Intisumber Bajasakti di kawasan Pluit, Jakarta Utara dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Selanjutnya yang keempat, masih dikawasan Pluit, Jakarta Utara Kantor PT Perwira Adhitama Sejati dilakukan penyitaan dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, Dokumen Izin Usaha Industri dan lain-lain.


Dan yang kelima, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Bangun Era Sejahtera di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten dilakukan penyitaan berupa, Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, Dokumen Faktur Penjualan Tahun 2017 - 2020, dan Dokumen Daftar Rekening Bank PT. Bangun Era Sejahtera.

"Dari hasil barang bukti yang disita, dalam Impor Besi atau Baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021 diduga kuat 6 Perusahaan importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

[TB]