Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jampidum Sebut, Restorative Justice Menjadi Solusi Dalam Penyelesaian Kasus Tipiring


REFORMASI-ID | Jakarta - Dalam upaya penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana, artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan, Restorative Justice kiranya dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana yang “ringan” dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. 

"Seperti kasus seorang nenek dipidana dikarenakan mengambil beberapa buah kakao, dan seorang kakek dipidana karena mengambil getah karet yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih 17 ribu rupiah," kata Fadil saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III diruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta. Rabu 23/3/2022.

"Kasus tersebut tentunya mencederai hati nurani masyarakat dan para pencari keadilan, bahkan semakin menasbihkan pepatah hukum tumpul keatas dan tajam kebawah," sambungnya.


Oleh karena itu masih kata Fadil, kiranya dirasakan perlu adanya suatu alternatif penegakan hukum yang lebih membumi, yang lebih ideal yaitu Restorative Justice.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," terangnya.

"Kejaksaan telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terakhir dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” beber Fadil.

Ia mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching oleh Jaksa Agung pada Rabu 16 Maret 2022 dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak menyampingkan kepastian hukum,” pungkasnya.

[TB]