Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Buntut Penangkapan Wilson Lalengke, DPN PPWI Tunjuk Sembilan Advokat



REFORMASI-ID | Hukum - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN - PPWI) tunjuk sembilan pengacara terkait penangkapan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur.

Kesembilan pengacara ini ditunjuk untuk membuat kontruksi hukum mempraperadilankan Polres Lampung Timur karena diduga telah salah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dan penetapan tersangka wartawan yang dilaporkan melakukan pemerasan.

Salah satu Lawyer PPWI Ujang Kosasih mengatakan, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Lampung Timur dapat mencoreng Institusi Polri lantaran telah menunjukkan kecerobohan dan kebodohan.

"Dalam perkara Ini membuktikan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur telah menunjukan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng institusi Polri," Ucap Ujang dalam keterangannya. Minggu 13/3/2022.

"Diduga keras Penyidik Polres Lampung Timur menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi seseorang," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wilson bersama rekannya ditangkap tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur pada Sabtu 12/3/2022 kemarin.

Menurut informasi yang diterima Wilson dan rekannya sempat mendatangi Polres Lampung Timur lantaran hendak menanyakan kepada polisi terkait kasus wartawan yang ditangkap beberapa hari yang lalu dan dinilai mendapat perlakuan yang berlebihan.

Sesampainya tiba di Polres Lampung Timur, Wilson dan rekannya melihat banyak karangan bunga di depan Kantor Polres Lampung Timur.

Salah satu Karangan bunga tersebut dikirim oleh tokoh adat sekitar yang menyatakan bukti apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Timur Tekap 308 dan bertuliskan, "selamat dan sukses atas penangkapan oknum wartawan nakal".

Namun demikian, Wilson sempat kesal lantaran mendapat perlakuan yang kurang baik oleh pihak polisi sehingga merobohkan beberapa karangan bunga yang terpajang didepan kantor Polres Lampung Timur, karena menurutnya bisa membawa citra buruk profesi seorang wartawan.

Wartawan tersebut adalah salah satu Pimpinan Redaksi media online ditangkap terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang warga.

Ujang menuturkan, bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi, Penangkapan, dan bukti penahanan semua tertanggal 8 Maret 2022.

"Jelas tanggal 8 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dulu secara patut ,jika panggilan 1, 2 dan 3 yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh polisi,” ucap pria asal Lebak Banten ini.

“Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dari lembaga yang kita kenal prapradilan,” pungkasnya.

[TB]