Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Berkas Perkara Teddy Tjokrosaputro Kasus Asabri dan TPPU di Limpahkan ke PN Jakpus



REFORMASI-ID | Hukum - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara Teddy Tjokrosaputro terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 8/3/2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam perkara ini JPU telah menyangkakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair​ :​ Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Primair​ :​ Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair​:​Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

[TB]